Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN TAKENGON Nomor 14/Pid.Sus/2019/PN Tkn
Tanggal 5 Maret 2019 — Penuntut Umum:
Darma Mustika, SH
Terdakwa:
Rifkiyan Bin Gurdi Damora.
259
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rifkiyan Bin Gurdi Damora terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Jenis Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rifkiyan Bin Gurdi Damora dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan
    Penuntut Umum:
    Darma Mustika, SH
    Terdakwa:
    Rifkiyan Bin Gurdi Damora.
Register : 22-08-2022 — Putus : 29-08-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 0836/Pdt.P/2022/PA.Bwi
Tanggal 29 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
136
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Andhini Febrianti binti Priawan untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Rifkiyan Hakiki bin Edy Suyanto;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Register : 25-06-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 01-09-2020
Putusan PN TAKENGON Nomor 65/Pid.Sus/2020/PN Tkn
Tanggal 18 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
Darma Mustika, SH
Terdakwa:
Radiasyah Putra Bin Erwandi Amka
6411
  • diduga Narkotika jenis ganja ataupun lainnya;Bahwa 1 (satu) ampul narkotika jenis ganja yang terbungkusdengan menggunakan kertas buku bahasa Indonesia merupakanmilik Terdakwa yang dibeli dari saudara Tanjung (DPO) padahari Senin tanggal 20 April 2020 sekira jam 16.00 WIB dilapangan pacuan kuda Blang Bebangka sehargaRp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa sebelumnya Terdakwa telah menjadi Target Operasi dariSat Narkoba Polres Aceh Tengah semenjak dilakukanpenangkapan terhadap saudara Rifkiyan
    satu) ampul narkotika jenis ganja yang terbungkusdengan menggunakan kertas buku bahasa Indonesia merupakanmilik Terdakwa yang dibeli dari saudara Tanjung (DPO) padahari Senin tanggal 20 April 2020 sekira jam 16.00 WIB dilapangan pacuan kuda Blang Bebangka sehargaRp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Halaman 10 dari 21 Putusan Nomor 65/Pid.Sus/2020/PN Tkn Bahwa sebelumnya Terdakwa telah menjadi Target Operasi dariSat Narkoba Polres Aceh Tengah semenjak dilakukanpenangkapan terhadap saudara Rifkiyan