Ditemukan 3 data
Darma Mustika, SH
Terdakwa:
Rifkiyan Bin Gurdi Damora.
25 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rifkiyan Bin Gurdi Damora terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Jenis Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rifkiyan Bin Gurdi Damora dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan
Penuntut Umum:
Darma Mustika, SH
Terdakwa:
Rifkiyan Bin Gurdi Damora.
13 — 6
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Andhini Febrianti binti Priawan untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Rifkiyan Hakiki bin Edy Suyanto;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Darma Mustika, SH
Terdakwa:
Radiasyah Putra Bin Erwandi Amka
64 — 11
diduga Narkotika jenis ganja ataupun lainnya;Bahwa 1 (satu) ampul narkotika jenis ganja yang terbungkusdengan menggunakan kertas buku bahasa Indonesia merupakanmilik Terdakwa yang dibeli dari saudara Tanjung (DPO) padahari Senin tanggal 20 April 2020 sekira jam 16.00 WIB dilapangan pacuan kuda Blang Bebangka sehargaRp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa sebelumnya Terdakwa telah menjadi Target Operasi dariSat Narkoba Polres Aceh Tengah semenjak dilakukanpenangkapan terhadap saudara Rifkiyan
satu) ampul narkotika jenis ganja yang terbungkusdengan menggunakan kertas buku bahasa Indonesia merupakanmilik Terdakwa yang dibeli dari saudara Tanjung (DPO) padahari Senin tanggal 20 April 2020 sekira jam 16.00 WIB dilapangan pacuan kuda Blang Bebangka sehargaRp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Halaman 10 dari 21 Putusan Nomor 65/Pid.Sus/2020/PN Tkn Bahwa sebelumnya Terdakwa telah menjadi Target Operasi dariSat Narkoba Polres Aceh Tengah semenjak dilakukanpenangkapan terhadap saudara Rifkiyan