Ditemukan 3 data
20 — 1
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menyatakan Teguh Rihananto bin Rihadi, telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juli 2021 (Pewaris) ;
- Menetapkan ahli waris yang berhak mewarisi dari Pewaris Teguh Rihananto bin Rihadi, adalah sebagai berikut :
- Titin Sumartini binti Atik (isteri/janda) ;
- Nada Azizah binti Teguh Rihananto (anak perempuan kandung) ;
- Muhammad Hahizh bin Teguh Rihananto (anak laki-laki kandung) ;
- Muhammad Fauzan Ramadhan bin Teguh Rihananto (anak laki-laki kandung) ;
- Muhammad Nafis Mubarak bin Teguh Rihananto (anak laki-laki kandung) ;
- Muhammad Raihan Firdaus bin Teguh Rihananto (anak laki-laki kandung) ;
- Suparmi binti Mochmmad Mochtar (ibu kandung) ;
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 720.000,- ( tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
12 — 7
Baharudin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Avadrianti Sigra Utami binti Rihananto) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :
- Mutah berupa emas 9,4 gram;
- Nafkah selama iddah sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 445.000,00(empat ratus empat puluh
194 — 55
RAPBD Perubahan 2014 dan Penyampaian RancanganAPBDP tahun 2014.Bahwa menurut saksi pada tanggal 18, 19, 20 September 2014 RancanganKUPA dan PPASP 2014 dibahas di Hotel Darmawan Sentul oleh KomisiHalaman 211 dari 419Putusan No. 42/Pis.Sus/TPK/2016/PN.BadgKomisi terkait untuk memberikan Rekomendasi untuk dibahas oleh BadanAnggaran, dalam hal ini yang hadir adalah Komisi A,B,C,D tetapi yangmembahas terkait lahan jambu 2 adalah Tupoksi Komisi B (membawahibidang Ekonomi dan Keuangan (Diketuai oleh Teguh Rihananto
TEGUH RIHANANTO, S.APBahwa saksi membenarkan isi BAP yang dibuat oleh Penyidik KejaksaanNegeri Bogor.Bahwa saksi adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor;Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor memiliki alatkelengkapan yaitu Pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua DPRD yangmembawahi Sekretariat DPRD, dan juga 3 (tiga) orang Wakil Ketua yakni;Wakil Ketua sebagai Koordinator Komisi A dan Komisi B, Wakil Ilmembidangi Komisi D dan Badan Kehormatan, Wakil Ill Komisi C dan BadanLegislatif
RapatParipurna Penandatangan Kesepakatan KUPA dan PPASP 2014 danPenyampaian RAPBD Perubahan 2014 dan Penyampaian RancanganAPBDP tahun 2014.Bahwa rapat pada tanggal 18, 19, 20 September 2014 Rancangan KUPAdan PPASP 2014 dibahas di Hotel Darmawan sentul oleh KomisiKomisiterkait untuk memberikan Rekomendasi untuk dibahas oleh BadanAnggaran, dan yang hadir adalah Komisi A,B,C,D tetapi yang membahasterkait lahan jambu 2 adalah Tupoksi Komisi B (membawahi bidang Ekonomidan Keuangan (Diketuai oleh Teguh Rihananto