Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2015 — Putus : 27-05-2015 — Upload : 29-05-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 342/Pid.Sus/2015/PN Dps
Tanggal 27 Mei 2015 — RAFAEL RIKIHANA.
198
  • Menyatakan Terdakwa : RAFAEL RIKIHANA, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak dan melawan hukum Memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman ; -------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAFAEL RIKIHANA, dengan pidana penjara selama : 4 ( empat ) Tahun dan denda Rp. 800.000.000.
    RAFAEL RIKIHANA.