Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-08-2013 — Upload : 24-02-2014
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor : 65-K/PMT-I/BDG/AD/VIII/2013
Tanggal 20 Agustus 2013 —
6425
  • Jabatan : Ta Mudi Rikmer. Kesatuan : Yon Armed 15/76 TarikNama lengkap : FEBRIAN TEBAN.Pangkat / Nrp : Pratu / 3107128660287.Jabatan : Ta Yon Armed 15/76 Tarik.Kesatuan : Yon Armed 15/76 Tarik
    Yang Terhormat Majelis Hakim Militer Tinggi yang memeriksa danmengadili perkara ini berkenan memutuskan : Menerima permohonan Banding dari Pembanding para Terdakwa ;= Membatalkan Putusan Pengadilan Militer 04 Palembang Nomor : 71K/PM 104/AD/IV/2013, tanggal 28 Mei 2013 atas nama Terdakwa Koptu EryadiNrp. 31970060460875 Ta Mudi Rikmer Yon Armed 15/76 Tarik dan PratuFebrian Teban Nrp. 31071286660287 Ta Yon Armed 15/76 Tarik.Dengan mengadili sendiri:17 Membebaskan para Terdakwa dari segala dakwaan Oditur
Putus : 17-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 228 K/MIL/2013
Tanggal 17 Desember 2013 — ERYADI, DK
3717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . : Koptu/3 1970060460875 ;Jabatan : Ta Mudi Rikmer ;Kesatuan : Yon Armed 15/76 Tarik ;Tempat lahir : Prabumulih ;Tanggal lahir : 21 September 1975 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Agama : Islam ;Tempat tinggal : Asrama Yon Armed 15/76 Tarik MartapuraOku Timur, Prop.
Register : 09-10-2014 — Putus : 05-11-2014 — Upload : 14-11-2014
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 193-K/PM.II-09/AD/X/2014
Tanggal 5 Nopember 2014 — TERDAKWA-I: PRAKA SUTARSO TERDAKWA-II: PRATU AGUS SETYAWAN
7512
  • PENGADILAN MILITER II09BANDUNG PUTUSANNomor : 193K/PM.II09/AD/X/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer H09 Bandung yang bersidang di Bandung dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantumdi bawah ini, di dalam perkara Terdakwa :Terdakwa1 :Nama lengkap : SUTARSOPangkat/NRP : Praka, 31040276550283Jabatan : Tamudi Rikmer Dam III/Slw.Tempat/Tg lahir : Sragen 14 Februari 1983Jenis kelamin : LakilakiKewarganegaraan