Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-12-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1124/Pid.B/2017/PN SDA
Tanggal 19 Desember 2017 — Sulaiman, Sujarwan, Rikmono, Sudarlis dan Paiso
584
  • Menyatakan terdakwa I Sulaiman, terdakwa II Sujarwan, terdakwa III Rikmono, terdakwa IV Sudarlis dan terdakwa V Paiso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta main judi yang diadakan di jalan umum sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;2. Menghukum para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Bulan
    Sulaiman, Sujarwan, Rikmono, Sudarlis dan Paiso
    Sidoarjo: Islam: Swasta (buruh tani): Rikmono: Sidoarjo: 53/5 Mei 1964: Lakilaki: Indonesia10 Rw. 05 DesaGempolklutuk Kec. Tarik Kab. Sidoarjo.Dsn. Gempolgunting At.Halaman 1 dari 18 Putusan Nomor 1124/Pid.B/2017/PN SDA7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Swasta (kuli bangunan)Terdakwa 41. Nama lengkap : Sudarlis2. Tempat lahir : Sidoarjo3. Umur/Tanggal lahir : 44/15 Mei 19734. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dsn.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sulaiman, terdakwa ISujarwan, terdakwa Ill Rikmono, terdakwa IV Sudarlis dan terdaka VPaiso dengan pidana penjara masingmasing selama 8 (delapan)bulan,dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahagar para terdakwa tetap ditahan;3.
    alat untuk bermain dan uang tunaisebagai uang taruhan dalam permainan judi tersebut oleh pihak yangberwajib dan dalam permainan judi tersebut para terdakwa juga tidakada ijin dari pihak yang berwenang;Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa telah membenarkannya dantidak ada keberatan;Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Terdakwa I Sulaiman, menerangkan sebagai berikut : Bahwa, terdakwa bersama terdakwa lainnya yaitu Sujarman, Rikmono
    WIB kemudian terjadipenangkapan oleh pihak yang berwajib yaitu petugas polisi dari PolsekTarik; Bahwa, dalam permainan tersebut tujuan terdakwa untuk mengisi waktusenggang namun tetap memakai uang sebagai taruhan masingmasingsebesar Rp.5.000, setiap kali putaran dan dalam permainan juditersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib;Halaman 9 dari 18 Putusan Nomor 1124/Pid.B/2017/PN SDATerdakwa Il Sujarwan, menerangkan sebagai berikut : Bahwa, terdakwa bersama empat orang temannya yaitu Sulaiman,Rikmono
    pada waktu dilakukan penangkapan juga dilakukan sita yaitukartu remi dan uang tunai sebesar Rp.315.000, yang waktu diambil dariSulaiman karena yang membawa adalah dia;Halaman 10 dari 18 Putusan Nomor 1124/Pid.B/2017/PN SDATerdakwalV Sudarlis, yang menerangkan sebagai berikut : Bahwa, terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 sekitarjam 0.30 WIB~ didepan warung dusun Gedangklutuk, DesaGempolklutuk, Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo bersama temanterdakwa lainnya yaitu Sulaiman, Sujarwan, Rikmono