Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2019 — Putus : 01-08-2019 — Upload : 17-11-2021
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 30/Pdt.P/2019/PN Kfm
Tanggal 1 Agustus 2019 — Pemohon:
VINCENTIUS RIKONI
296
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Warga Negara Indonesia Nomor: 836/2005 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Kabupaten Timor Tengah Utara tanggal 12 Desember 2005, dari semula VINSENSIUS RIKONI menjadi VINCENTIUS RIKONI;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan nama Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
    Pemohon:
    VINCENTIUS RIKONI
    RIKONI menjadi VINCENTIUS RIKONI, yang diterbitkan olehPejabat Pencatatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTimor Tengah Utara tanggal 4 September 2018, diberi tanda P3;Fotokopi Surat Keterangan Taman KanakKanak St.
    Saksi JEQULIN RIKONI, dibawah janji pada pokoknya menerangkan: Bahwa Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang bertempattinggal di JI.
    Tanda Penduduk Republik Indonesia, danSurat Izin Mengemudi yang dimiliki Pemohon, bahkan dengan tulisan namaPemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon, bukan tulisan namayang sebenarnya pemberian orangtua yaitu VINCENTIUS RIKONI;Bahwa terhadap kesalahan penulisan nama Pemohon tersebut telahditerbitkan Catatan Pinggir Pembetulan Nama VINSENSIUS RIKONI menjadiVINCENTIUS RIKONI, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara tanggal
    Namun dalamKutipan Akta Kelahiran tersebut terdapat kesalahan penulisan nama Pemohon,dimana disitu tertulis VINSENSIUS RIKONI dan berbeda dengan dokumenlainnya yang dimiliki Pemohon seperti Akte Perkawinan Pemohon, KartuKeluarga, KTP dan SIM yang dimiliki Pemohon, bahkan dengan tulisan namaPemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon, bukan tulisan namayang sebenarnya pemberian orangtua yaitu VINCENTIUS RIKONI.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan namaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Warga Negara Indonesia Nomor:836/2005 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi danKependudukan Kabupaten Timor Tengah Utara tanggal 12 Desember 2005,dari semula VINSENSIUS RIKONI menjadi VINCENTIUS RIKONI;3.
Register : 18-06-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 19-11-2021
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 26/Pdt.P/2019/PN Kfm
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon:
1.SEFRIANUS TO
2.MARIA NURDIANA
329
  • Tanda Penduduk Republik Indonesia NIK:5303050306830004 atas nama VINCENTIUS RIKONI, yang diterbitkanoleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor TengahUtara tanggal 31032013, diberi tanda P1;2. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Warga Negara Indonesia Nomor:836/2005 atas nama VINSENSIUS RIKONI, yang diterbitkan oleh DinasTenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Kabupaten Timor TengahUtara tanggal 12 Desember 2005, diberi tanda P2;3.
    Saksi JEQULIN RIKONI, dibawah janji pada pokoknya menerangkan:Bahwa Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang bertempattinggal di JI.
    , Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia, danSurat Izin Mengemudi yang dimiliki Pemohon, bahkan dengan tulisan namaPemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon, bukan tulisan namayang sebenarnya pemberian orangtua yaitu VINCENTIUS RIKONI;w Bahwa terhadap kesalahan penulisan nama Pemohon tersebut telahditerbitkan Catatan Pinggir Pembetulan Nama VINSENSIUS RIKONI menjadiVINCENTIUS RIKONI, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah
    Namun dalamKutipan Akta Kelahiran tersebut terdapat kesalahan penulisan nama Pemohon,dimana disitu tertulis VINSENSIUS RIKONI dan berbeda dengan dokumenlainnya yang dimiliki Pemohon seperti Akte Perkawinan Pemohon, KartuKeluarga, KTP dan SIM yang dimiliki Pemohon, bahkan dengan tulisan namaPemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon, bukan tulisan namayang sebenarnya pemberian orangtua yaitu VINCENTIUS RIKONI.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan namaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Warga Negara Indonesia Nomor:836/2005 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi danKependudukan Kabupaten Timor Tengah Utara tanggal 12 Desember 2005,dari semula VINSENSIUS RIKONI menjadi VINCENTIUS RIKONI;3.
Register : 14-02-2023 — Putus : 29-03-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PN TANGERANG Nomor 206/Pid.B/2023/PN Tng
Tanggal 29 Maret 2023 — Penuntut Umum:
YOSSY DESMAYANTI, S.H.
Terdakwa:
JANUARIA BAUNSELE Anak Dari MARIANUS BAUNSELE
612
  • jabatan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) berkas stok opname
    • 1 (satu) buah knalpot warna biru

    Dikembalikan kepada saksi Aurelia Rosalia Myancara Rikoni

Register : 02-06-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PN ATAMBUA Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Atb
Tanggal 14 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
12540
  • Indoraya Kupang dan dari alat bukti P.2 berupa Surat Kuasa KhususNomor 22 tanggal 07 Agustus 2017 dimana Penggugat selaku Direkturmenerima Kuasa dari Direktur Utama atas nama Tuan RUDY RIKONI untukbertindak atas nama PT. Indoraya Kupang dan secara hukum berdasarkanketentuan pasal 98 ayat (1) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas, Penggugat dapat bertindak di depan Pengadilan atas namaPT.
Register : 16-11-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 71/Pid.B/2023/PN Kfm
Tanggal 19 Desember 2023 — Penuntut Umum:
MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H. M.H.
Terdakwa:
ABDUL RAHMAN Alias ABDUL Alias OSKAR
4223
  • ELEKTRONIK-MEBEL-COMPUTER, yang dibuat di Kefa, 8 Mei 2023;
  • 1 (satu) lembar surat kwitansi dari Sekolah Taman Kanak-Kanak Kemala Bhayangkari 03 Kefamenanu Nomor 08/121.31/TKKB/03/V/2023, untuk Pembayaran Kepada Toko Jaya Elektronik atas Pembelian Penyediaan Alat Multimedia disatuan Pendidikan dalam rangka memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik, dengan harga Rp5.367.500,00 (lima juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), yang ditandatangani oleh VINCENTIUS RIKONI