Ditemukan 2 data
MARA SAMAN LUBIS
Terdakwa:
RIMMAYANA Br NAINGGOLAN
20 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rimmayana Br Nainggolan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) hari;
- Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan Hakim karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum
Penyidik Atas Kuasa PU:
MARA SAMAN LUBIS
Terdakwa:
RIMMAYANA Br NAINGGOLAN
20 — 7
Penggugat dan Tergugat dikaruniai 1 orang anak ; Bahn wa pada awalnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat baiknamun sejak 1 tahun setelah menikah sering terjadi perselisihnan danbertengkaran disebabkan Tergugat tidak memberikan nafkah kepadaPenggugat karena Tergugat memberi gajinya kepada ibu Tergugatsehingga biaya nafkah Penggugat kurang ; Bahwa Penggugat dan Tergugat tidak pernah didamaikan ; Bahwa tidak pernah melihat pertengkaran Penggugat dan Tergugatakan tetapi dari cerita Pengugat kepada saksi ;Rimmayana