Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2011 — Putus : 24-11-2011 — Upload : 15-05-2019
Putusan PN SELONG Nomor 08/PDT.G/2011/PN.SEL
Tanggal 24 Nopember 2011 — - AMAQ DANGSI, DK melawan - AMAQ CENOK, DKK
7722
  • Menimbang, bahwa untuk membuktikan gugatannya, dipersidangan kuasapenggugat telah mengajukan bukti surat berupa P1, P2, dan 4 (empat) orang saksiyaitu : saksi AMAQ SAEDAH, saksi AMAQ YUSUF, saksi RINADIP alias AMAQMUHSAN dan saksi H.ABDUL MUNIR yang masingmasing telah memberikanketerangan dibawah sumpah.Menimbang, bahwa untuk menguatkan bantahannya Tergugat I telahmengajukan bukti surat berupa T.IV.II1, T.IV.II2, dan 2 (dua) orang saksi yaitu :saksi AMAQ AMIR dan saksi M.IKSAN,SH, yang masingmasing
    Ke aMenimbang, bahwa saksi Rinadip alias Amaq Muhsan dipersidanganmenerangkan bahwa setelah tanah sengketa dibuka oleh Amaq Dangsi, kemudian AmaqDangsi langsung menguasai dan mengerjakan selama + 15 tahun kemudian Amaq Dangsimenyakapkan tanah sengketa kepada Amaq Cenok.