Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH (Alm)
33 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Saepudin Alias Rintit Bin Saleh (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Saepudin Alias Rintit Bin Saleh (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Terdakwa:
SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH (Alm)