Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN SUMEDANG Nomor 43/Pid.B/2024/PN Smd
Tanggal 21 Mei 2024 —
Terdakwa:
SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH (Alm)
3315
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Saepudin Alias Rintit Bin Saleh (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Saepudin Alias Rintit Bin Saleh (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    SAEPUDIN Alias RINTIT Bin SALEH (Alm)