Ditemukan 1 data
Satpol PP Kabupaten Jembrana
Terdakwa:
RIPATMO
21 — 8
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa RIPATMO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan Tidak membawa KTP ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 45.000,- ( empat puluh lima ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-( lima ribu rupiah) ;
Penyidik Atas Kuasa PU:
Satpol PP Kabupaten Jembrana
Terdakwa:
RIPATMORIPATMO; Membaca surat dakwaan beserta suratsurat bukti keterangan lainnya ;Mendengar keterangan Terdakwa dan saksisaksi ; Memperhatikan barangbarang bukti ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksisaksi M.Munir,Dkk serta barangbarang bukti yang diajukan, Pengadilan Negeri berpendapat bahwaTerdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yangdidakwakan kepadanya oleh karena itu ia harus dipidana ; Mengingat pasalpasal undangundang yang bersangkutan;
Menyatakan Terdakwa RIPATMO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana ringan Tidak membawa KTP ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesarRp 45.000, ( empat puluh lima ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan ; 3.