Ditemukan 2 data
18 — 3
Kunci letter, parang potong dan jam tangan mek RIPFON Dirampas untuk dimusnahkan5.2. 1 (satu) buah flasdisk yang berisikan rekaman CCTV5.3. 1 (satu) lembar Surat emas.Dikembalikan kepada saksi Nurhaida Sinaga6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
ROSDIANA OKTAFIA
Terdakwa:
ASWENDI LUBIS ALIAS WENDI
29 — 0
Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aswendi Lubis Alias Wendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (Sembilan) bulan;
- Menetapkan kepada terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- Kunci letter, parang potong dan jam tangan mek RIPFON