Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 645/Pid.B/2021/PN Lbp
Tanggal 6 Mei 2021 — 1. Nama lengkap : Aswendi Lubis Alias Wendi 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 39 tahun /24 Mei 1981 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Pelikan 1 Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan. 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Tidak Ada
183
  • Kunci letter, parang potong dan jam tangan mek RIPFON Dirampas untuk dimusnahkan5.2. 1 (satu) buah flasdisk yang berisikan rekaman CCTV5.3. 1 (satu) lembar Surat emas.Dikembalikan kepada saksi Nurhaida Sinaga6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
Register : 05-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 645/Pid.B/2021/PN Lbp
Tanggal 6 Mei 2021 — Penuntut Umum:
ROSDIANA OKTAFIA
Terdakwa:
ASWENDI LUBIS ALIAS WENDI
290
  • Primair Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aswendi Lubis Alias Wendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (Sembilan) bulan;
  • Menetapkan kepada terdakwa berada dalam tahanan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan barang-barang bukti berupa :
    1. Kunci letter, parang potong dan jam tangan mek RIPFON