Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2021 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 14-04-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 89/Pid.Sus/2020/PN Jap
Tanggal 10 Juni 2020 — Pidana -Ayub Rirei
9044
  • Menyatakan Terdakwa Ayub Rirei tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggasebagaiaman dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Pidana-Ayub Rirei
    Menyatakan Terdakwa AYUB RIREI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghapusan kekerasandalam Rumah tangga sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AYUB RIREI oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangkan seluruhnyaselama terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan3.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mengaku bersalah dan memohon keringanan hukuman dan Replikdari Penuntut Umum tetap pada Tuntutan Pidananya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;DAKWAANKESATU:Bahwa ia Terdakwa AYUB RIREI pada hari Jumat tanggal 27Desember 2020 sekitar jam 15.00.wit atau setidaktidaknya
    Lukaluka /kelainan tersebut mengakibatkan : Dapat menyebabkan kematianDemikian visum Luka ini di buat dengan kekuatan sumpah jabatan serta ditutup dan di tandatangani oleh dr.Vebryanti mangende Dokter pemeriksapada Rumah Sakit umum daerah dok 2 JayapuraPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam PidanaPasal 44ayat (1) undangundang RI no.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasandalam rumah tangga.ATAUKEDUA:Bahwa ia Terdakwa AYUB RIREI pada hari Jumat tanggal 27Desember 2020 sekitar jam 15.00
    dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:>>>>>Bahwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik.Bahwa keterangan saksi ditanya baru saksi menjawabBahwa saksi memberikan keterangan tidak dibawah tekanan ataupaksaan.Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Desember2019 sekitar pukul 19.00 Wit didalam rumah tepatnya di Dok IX Kalidibelakang Gereja Bethani Kelurahan Imbi Distrik Jayapura Utara.Bahwa pelakuya adalah Ayub Rirei
    Menyatakan Terdakwa Ayub Rirei tersebut diatas terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalamlingkup rumah tanggasebagaiaman dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun;3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 11-09-2023 — Putus : 19-09-2023 — Upload : 20-09-2023
Putusan PN SERUI Nomor 40/Pdt.P/2023/PN Sru
Tanggal 19 September 2023 — Pemohon:
Mariana Wombaibabo
3621
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Pemohon yang bernama Mariana Wombaibabo sebagai wali dari anak-anak Almarhum Ronald Dryter Rirei yang belum dewasa, yaitu:
    • Djoklan Costanthyna Rirei, anak perempuan, lahir di Serui pada tanggal 2 Maret 2015;
    • Misyellin Iyen Rirei, anak perempuan lahir di Serui pada tanggal 29 Januari 2016;
    • Fia Mara Rirei, anak perempuan, lahir di Serui pada
    tanggal 10 September 2020;

Khusus untuk kepentingan pengurusan pembayaran hak-hak Almarhum Ronald Dryter Rirei pada PT.

Register : 15-11-2022 — Putus : 17-05-2023 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN SINGARAJA Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Sgr
Tanggal 17 Mei 2023 — Penuntut Umum:
Ida Kade Widiatmika, SH
Terdakwa:
Komang Nunuk Sulasih, SH, M.Kn
200152
  • Penerimaan & Pengeluaran Kas (tanpa judul, Warna Hijau)

    1 (satu) buku

    Asli

    48

    Buku Penerimaan & Pengeluaran Kas (judul TH.2014 - TH.2016 Warna Merah)

    1 (satu) buku

    Asli

    49

    Buku APHT ke Bank BTN periode 24 Juni sd 29 Desember 2016 (Buku tanpa Judul, Sampul RIREI

Register : 06-06-2023 — Putus : 05-07-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan PT DENPASAR Nomor 45/PID.SUS/2023/PT DPS
Tanggal 5 Juli 2023 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : Ida Kade Widiatmika, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Komang Nunuk Sulasih, SH, M.Kn
2986
  • Penerimaan & Pengeluaran Kas (tanpa judul, Warna Hijau)

    1 (satu) buku

    Asli

    48

    Buku Penerimaan & Pengeluaran Kas (judul TH.2014 - TH.2016 Warna Merah)

    1 (satu) buku

    Asli

    49

    Buku APHT ke Bank BTN periode 24 Juni sd 29 Desember 2016 (Buku tanpa Judul, Sampul RIREI