Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PN TEGAL Nomor 65/Pid.B/2019/PN Tgl
Tanggal 22 Agustus 2019 —
Terdakwa:
1.WAHYUDIN Bin ABDUL MANAP
2.RISAPKAN BANGKIT PRIANGGARA Bin MARDI RAHARJO Alm
426
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I WAHYUDIN Bin ABDUL MANAP dan Terdakwa II RISAPKAN BANGKIT PRIANGGARA Bin MARDI RAHARJO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan bersekutu ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I WAHYUDIN Bin ABDUL MANAP dan Terdakwa II RISAPKAN BANGKIT PRIANGGARA Bin MARDI RAHARJO (Alm) pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan ;
    3. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada

    Terdakwa:
    1.WAHYUDIN Bin ABDUL MANAP
    2.RISAPKAN BANGKIT PRIANGGARA Bin MARDI RAHARJO Alm