Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-12-2023 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 28-03-2024
Putusan PN SUMBER Nomor 458/Pid.Sus/2023/PN Sbr
Tanggal 26 Februari 2024 — Penuntut Umum:
1.Andang Setyo Nugroho, SH
2.ASEP KURNIA
Terdakwa:
RISFATAH BIN KURDI
1911
  • 1. Menyatakan Terdakwa RISFATAH Bin KURDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai, senjata penikam, atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RISFATAH Bin KURDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan

    Penuntut Umum:
    1.Andang Setyo Nugroho, SH
    2.ASEP KURNIA
    Terdakwa:
    RISFATAH BIN KURDI