Ditemukan 1 data
1.Andang Setyo Nugroho, SH
2.ASEP KURNIA
Terdakwa:
RISFATAH BIN KURDI
19 — 11
1. Menyatakan Terdakwa RISFATAH Bin KURDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai, senjata penikam, atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RISFATAH Bin KURDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Penuntut Umum:
1.Andang Setyo Nugroho, SH
2.ASEP KURNIA
Terdakwa:
RISFATAH BIN KURDI