Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2016 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 24-05-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 820/PID.B/2016/PN RAP
Tanggal 7 Desember 2017 — Pidana - RISISWANTO Alias IWAN - CANDRA WINATA Alias CANDRA
381
  • RISISWANTO Alias IWAN dan Terdakwa II. CANDRA WINATA Alias CANDRA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "Pencurian dengan Pemberatan" sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal ;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I. RISISWANTO Alias IWAN oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan dan Terdakwa II. CANDRA WINATA Alias CANDRA dengan Pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3.
    Pidana- RISISWANTO Alias IWAN - CANDRA WINATA Alias CANDRA
    RISISWANTO Alias IWAN datang ke rumah Terdakwa Il.CANDRA WINATA Alias CANDRA, menjemput Terdakwa Il. CANDRAWINATA Alias CANDRA di rumahnya dan membicarakan masalah meteranlistrik yang ada di rumah milik Saksi ARBAIN SURYA HASIBUAN, yangdikontrak oleh Terdakwa . RISISWANTO Alias IWAN, setelah terjadikesepakatan untuk mengambil 1 (satu) unit meteran listrik KWH dengandaya 450 VA milik Saksi ARBAIN SURYA HASIBUAN, selanjutnya Terdakwa. RISISWANTO Alias IWAN dan Terdakwa II.
    RISISWANTO Alias IWAN, memberikan uangsebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II. CANDRAWINATA Alias CANDRA ;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa . RISISWANTO Alias IWAN bersamasama dengan Terdakwa Il.
    segera memasang kembali meteran listrik tersebut pada hari itu juga ;Bahwa Terdakwa Risiswanto Alias Iwan tidak jadi memasang meteran listriktersebut, sehingga Saksi dan Istri Saksi kembali menemui TerdakwaRisiswanto Alias Iwan dan oleh Terdakwa Risiswanto Alias lwan mengakutelah menjual meteran tersebut melalui temannya bernama Candra WinataAlias Candra ;Bahwa Saksi tidak pernah menempati rumah tersebut, karena rumahtersebut baru dibeli dari orangtua Terdakwa Risiswanto Alias Iwan ;Bahwa selain
    B/2016/PNRAP.berjanji akan segera memasang kembali meteran listrik tersebut pada hari itujuga ;Bahwa Terdakwa Risiswanto Alias Iwan tidak jadi memasang meteran listriktersebut, sehingga Saksi dan Suami Saksi kembali menemui TerdakwaRisiswanto Alias Iwan dan oleh Terdakwa Risiswanto Alias lwan mengakutelah menjual meteran tersebut melalui temannya bernama Candra WinataAlias Candra ;Bahwa Saksi tidak pernah menempati rumah tersebut, karena rumahtersebut baru dibeli dari orangtua Terdakwa Risiswanto
    RISISWANTO Alias IWAN dan Terdakwa Il.CANDRA WINATA Alias CANDRA, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "Pencurian denganPemberatan" sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal ;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I. RISISWANTO Alias IWAN olehkarena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan dan Terdakwa Il.CANDRA WINATA Alias CANDRA dengan Pidana penjara selama 5 (lima)bulan ;3.