Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2022 — Putus : 06-03-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Tanggal 6 Maret 2023 — Penuntut Umum:
YUSRIANA AKIB, SH., MH.
Terdakwa:
SHERLY ANGRAENI.
11326
  • A6+ beserta Kartu SIM dengan Nomor 082271483702 disita dari NUR SIDIK R (TPK Desa Julukanaya);
  • 1 Unit Handphone merk Samsung Note 10 beserta Kartu SIM dengan Nomor 085 394 997 994 disita dari SHERLY ANGGRAENI (Bendahara Desa Julubori);
  • 1 Unit Handphone merk Samsung J4 beserta Kartu SIM dengan Nomor 088 258 337 461 disita dari ANDHIKA JOHAN SAPUTRA (Bendahara Desa Tinggimae);
  • 1 Unit Handphone merk Oppo A7 beserta Kartu SIM dengan Nomor 082 348 049 567 disita dari RISMAWINDI