Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2019 — Putus : 03-03-2020 — Upload : 16-03-2020
Putusan PA KLATEN Nomor 1614/Pdt.G/2019/PA.Klt
Tanggal 3 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
196
  • WIYONO) di hadapan sidang Pengadilan Agama Klaten;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar mutah kepada Termohon berupa uang sebesar Rp 12.000.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah);
  • DALAM REKONPENSI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
    2. Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak pemeliharaan (hadhanah) terhadap anak-anak bernama Raras Risniasih