Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-05-2015 — Putus : 06-05-2015 — Upload : 12-05-2015
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 45/Pid.B/2015/PN.Krg
Tanggal 6 Mei 2015 — Terdakwa ENDANG RISPARTINI Binti (Alm) NARDI;
487
  • Menyatakan Terdakwa ENDANG RISPARTINI Binti (Alm) NARDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Dan Merusak Barang ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan lamanya Terdakwa selama dilakukan penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    Terdakwa ENDANG RISPARTINI Binti (Alm) NARDI;
    Menyatakan Terdakwa Endang Rispartini Binti (Alm) Nardi terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan dan pengrusakan, sebagaimana diatur dan diancamPasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP dalamdakwaan kumulatif;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Endang Rispartini Bin (Alm)Nardi dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selamaberada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    padapokoknya menyatakan bahwa memohon keringanan hukuman, terdakwamenyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, atas Pleidooi terdakwa tersebut, Penuntut Umum telahmengemukakan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap denganTuntutan Pidananya semula dan terdakwa juga telah mengemukakanduplik yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya ;Menimbang bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwamelakukan tindak pidana sebagai berikut :KESATU :Bahwa ia terdakwa ENDANG RISPARTINI
    Tidak didapatkan lebam deformitas maupun krepitasi Tidak didapatkan tanda tanda patah tulang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatas diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 Ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia terdakwa ENDANG RISPARTINI Binti (Alm) NARDI pada hari Rabutanggal 28 Januari 2015 sekitar jam 23.45 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di Perum. SariArum RT. 04 / RW. 08 Kel. Tegalgede Kec./ Kab.
    No. 45/Pid.B/2015/PN.KrgMenimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkanketerangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keteranganterdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelasmenunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkaraini adalah, Terdakwa Endang Rispartini Binti (Alm) Nardi lengkap dengansegala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan terdakwatelah membenarkan identitasnya.
    Menyatakan Terdakwa ENDANG RISPARTINI Binti (Alm) NARDI, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan Dan Merusak Barang ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan lamanya Terdakwa selama dilakukan penangkapan danpenahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.