Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2018 — Putus : 28-12-2018 — Upload : 07-11-2019
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 374/Pdt.P/2018/PA.JB
Tanggal 28 Desember 2018 — Pemohon melawan Termohon
80
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Sandi Ade bin Musa) dengan Pemohon II (Ristatik binti Solikun) yang dilaksanakan di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada tanggal 22 Mei 2013;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat;
    4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk
    PENETAPANNomor 374/Pdt.P/2018/PA.JB.ty thy WAN aahDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadillperkara perdata pada tingkat pertama, dalam sidang majelis telahmenjatuhkan penetapan atas permohonan pengesahan perkawinan /itsbat nikah antara :Pemohon , lahir di Jakarta XX April XXXX/umur XX tahun, NIK.317XXXXXXXXX, agama Islam, pendidikanSLTA, pekerjaan karyawan swasta, tempattinggal di Kota Jakarta Barat, untukselanjutnya disebut Pemohon ;Ristatik
Register : 14-10-2019 — Putus : 28-01-2020 — Upload : 28-01-2020
Putusan PA PATI Nomor 2460/Pdt.G/2019/PA.Pt
Tanggal 28 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
141
  • Menjatuhkan Talak Satu Bain Sughra Tergugat (Artawan bin Rumansah) terhadap Penggugat (Ristatik Nur Sholikhah binti Lasdi).
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.956.000,- (Sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Register : 13-09-2021 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 16-01-2022
Putusan PN TEGAL Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Tgl
Tanggal 13 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
12714
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat Freddy dengan Tergugat Agatha Ristatik yang dilangsungkan dihadapan Pemuka Agama Kristen di Gereja Penyebaran Injil Blora pada tanggal 1 Desember 2001 dan telah dicatatkan pada Kantor Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kota Tegal, sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. 52/2001 tertanggal