Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2023 — Putus : 05-01-2024 — Upload : 05-01-2024
Putusan PA BENGKULU Nomor 967/Pdt.G/2023/PA.Bn
Tanggal 5 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
7316
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menghukum Tergugat (Wawan Mardaip bin Soewarno) untuk membayar nafkah 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat bernama Denta Agresty Ristiandari binti Wawan Mardaip, Keysha Griselda Yasmine binti Wawan Mardaip dan Afiqa Nindya Sabela binti Wawan Mardaip setiap bulannya minimal sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan