Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2022 — Putus : 30-06-2022 — Upload : 30-06-2022
Putusan PA JOMBANG Nomor 1424/Pdt.G/2022/PA.Jbg
Tanggal 30 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
101
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon (Raga Tantra bin Suwantah) untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon (Triana Yunita Sari binti Ritondo) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jombang;
    3. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak berupa:
      1. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
      2. Mutah berupa uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus