Ditemukan 1 data
10 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Raga Tantra bin Suwantah) untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon (Triana Yunita Sari binti Ritondo) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jombang;
- Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak berupa:
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mutah berupa uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus