Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2020 — Putus : 01-07-2020 — Upload : 01-07-2020
Putusan PT MANADO Nomor 42/PID/2020/PT MND
Tanggal 1 Juli 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : TIRA AGUSTINA, SH.MH
Terbanding/Terdakwa I : Brayen Mamahit alias Ayen
Terbanding/Terdakwa II : Rivlandy Manorek alias Vendy
Terbanding/Terdakwa III : Sutomo Partasuanda
Terbanding/Terdakwa IV : Ricky Wauran alias Tila
8523
  • Pembanding/Penuntut Umum : TIRA AGUSTINA, SH.MH
    Terbanding/Terdakwa I : Brayen Mamahit alias Ayen
    Terbanding/Terdakwa II : Rivlandy Manorek alias Vendy
    Terbanding/Terdakwa III : Sutomo Partasuanda
    Terbanding/Terdakwa IV : Ricky Wauran alias Tila
    ESAPengadilan Tinggi Manado yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa :Terdakwa Nama LengkapTempat LahirUmur/Tanggal Lahir: BRAYEN MAMAHIT alias AYEN;> Tumani;: 32 tahun / 31 Mei 1986;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Tumani Utara Jaga III, KecamatanMaesaan, Kabupaten Minahasa Selatan;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan > Tani;Terdakwa IINama LengkapTempat LahirUmur/Tanggal Lahir: RIVLANDY
    yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Amurang dibawah nomor 22/SK.Prak/2020/PNAmr tanggal 05 Maret 2020;Pengadilan Tinggi tersebut,Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan Salinan resmiPutusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 18/Pid.B/2020/PN Amr tanggal8 Mei 2020 beserta berkas perkara;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Pertaman Bahwa terdakwa BRAYEN MAMAHIT Alias AYEN bersamasamadengan Terdakwa Il RIVLANDY
    dari 16 Halaman Putusan No. 42/PID/2020/PT MNDberbaring, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan TerdakwaIV langsung masuk ke dalam ruangan Kantor Koramil, setelah itu Terdakwa BRAYEN MAMAHIT Alias AYEN langsung memukul pada bagian wajahsaksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1(satu) kali lalu Terdakwa I menarik saksi korban hingga saksi korbanterjatuh dari tempatnya berbaring dan kepala saksi korban terbentur kelantai beton, setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II RIVLANDY
    Cantia Tompasobaru; Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 170 ayat (2) ke1 KUHP.ATAU Bahwa terdakwa BRAYEN MAMAHIT Alias AYEN baik sendirisendirimaupun secara bersamasama dengan Terdakwa II RIVLANDY MANOREKAlias VENDY, Terdakwa III SUTOMO PARTASUANDA, dan Terdakwa IVRICKY WAURAN Alias TILA, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020sekitar jam 20.30 Wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalambulan Januari tahun 2020, bertempat di Kantor Koramil 1302 18Tompasobaru
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BRAYEN MAMAHIT Alias AYEN,Terdakwa Il RIVLANDY MANOREK Alias VENDY, Terdakwa IIl SUTOMOPARTASUANDA, dan Terdakwa IV RICKY WAURAN Alias TILA, masingmasing dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selamaterdakwaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahterdakwaterdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan;4.