Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-07-2012 — Upload : 24-09-2012
Putusan PN SIBOLGA Nomor 241/PID.B/2012/PN.SBG
Tanggal 10 Juli 2012 — RIZALNADI SIREGAR
4110
  • RIZALNADI SIREGAR
    PUTUSANNo. 241/Pid.B/2012/PNSbg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sibolga yang mengadili perkaraperkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkaranya atas nama terdakwa :Nama lengkap : RIZALNADI SIREGAR.Tempat lahir : Sibolga.Umur/tanggal lahir : tahun /01 Agustus 1987.Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jl.
    Menyatakan terdakwa RIZALNADI SIREGAR telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RISALNADI SIREGAR tersebut olehkarena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun ;3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana penjara yang dijatuhkan ;4.