Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2022 — Putus : 12-05-2022 — Upload : 18-05-2022
Putusan PN PELAIHARI Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Pli
Tanggal 12 Mei 2022 — Penggugat:
Rizatil hasanah
Tergugat:
Wahyu indarmoro
5411
  • dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2469 yang diterbitkan pada tanggal 8 Oktober 2003, terletak di Jalan Dua Mas Putra Komplek Citra Berkat Permai, Nomor 22 RT. 004/ RW. 002, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 400 (empat ratus) Meter Persegi;
  • Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan balik nama sertifikat Hak Milik Nomor 2469 yang diterbitkan pada tanggal 8 Oktober 2003, atas nama Wahyu Indarworo (Tergugat) menjadi nama Rizatil
    Hasanah (Penggugat) dengan memberikan izin kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut untuk menerima dan memproses balik nama Sertifikat Hak milik Nomor 2469 yang diterbitkan pada tanggal 8 Oktober 2003 tersebut ke atas nama Rizatil Hasanah (Penggugat);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan hingga saat ini sejumlah Rp980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Penggugat:
    Rizatil hasanah
    Tergugat:
    Wahyu indarmoro