Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2022 — Putus : 17-01-2022 — Upload : 17-01-2022
Putusan PA KAB MALANG Nomor 71/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg
Tanggal 17 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
5825
  • Karseno, NIK 3507222907890001,tempat/tanggal lahir Jakarta, 29 Juli 1989, umur 32 tahun, agamaIslam, pendidikan DIV, pekerjaan Pegawai Swasta, tempatkediaman di Puncak Permata Sengkaling Blok D/11, RT.001RW.006, Kelurahan Sumbersekar Kecamatan Dau KabupatenMalang, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;melawanMeutia Rizkaesa binti Kiswanto, NIK 3507222302890001, tempat/tanggallahir Surabaya, 13 Februari 1986, umur 32 tahun, agama Islam,pendidikan S1, pekerjaan Pegawai BUMN, tempat kediaman diPuncak
    Sebidang tanah dan bangunan yang tertanam serta berdiri diatasnya dengan bukti kepemilikan berdasarkan Sertipikat Hak Milik yangdikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo Nomor: 2581dengan luas 105 m* atas nama Meutia Rizkaesa yang memiliki batassebagai berikut;Batas Utara : Kediaman keluarga lbu Nungki ;Batas Timur : Tanah Lapang;Batas Selatan : Rumah Kosong;Batas Barat : Jalan Perumahan Cluster;b. Sebidang tanah dan bangunan yang tertanam serta berdiri diatasnya seluas 81 m?
    Sebidang tanah dan bangunan yang tertanam serta berdiri diatasnya dengan bukti kepemilikan berdasarkan Sertipikat Hak Milikyang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten SidoarjoNomor: 2581 dengan luas 105 m*atas nama Meutia Rizkaesa;b. Sebidang tanah dan bangunan yang tertanam serta berdiri diatasnya seluas 81 m?
Register : 17-06-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3278/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg
Tanggal 24 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
119
  • KARSENO ) terhadap Penggugat (MEUTIA RIZKAESA BINTI KISWANTO );

    3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk tunduk dan mentaati kesepakatan perdamaian yang dibuat tanggal 10 Juli 2019 tersebut di atas;

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 264000,00 (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah).