Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 331/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 16 Juli 2021 — ,MH
Terdakwa:
PRASTIO RIZKAS WIBOWO
154
    1. Menyatakan terdakwa PRASTIO RIZKAS WIBOWOtelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Subsidair 4 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    ,MH
    Terdakwa:
    PRASTIO RIZKAS WIBOWO
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 331/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 16 Juli 2021 — ,MH
Terdakwa:
PRASTIO RIZKAS WIBOWO
325
    1. Menyatakan terdakwa PRASTIO RIZKAS WIBOWOtelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Subsidair 4 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    ,MH
    Terdakwa:
    PRASTIO RIZKAS WIBOWO