Ditemukan 2 data
6 — 0
ditunjuksegala hal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya sebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa Majelis dan Mediator telah berusaha mendamaikankedua belah pihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil ;Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor Tahun 2008 Majelis Hakim telah memerintahkan keduabelah pihak untuk mediasi dengan dibantu oleh RIZKITYA
9 — 0
>
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar mutah kepada Penggugat sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar mutah sebagaimana yang tertuang dalam diktum angka 2 di atas sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak kepada Penggugat di depan sidang Pengadilan agama Sumbawa Besar
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama Pradipta Galfa Rizkitya