Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-02-2014 — Upload : 22-09-2014
Putusan PN TANGERANG Nomor 40/PID.B/2014/PN.TNG
Tanggal 5 Februari 2014 — RIZKITTA SIBUEA Alias IKAY Ad SANGGAM SIBUEA
315
  • RIZKITTA SIBUEA Alias IKAY Ad SANGGAM SIBUEA
    PUTUSANNomor : 40/PID.B/2014/PN.TNGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tangerang, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : RIZKITTA SIBUEA Alias IKAY Ad SANGGAM SIBUEA ;Tempat lahir : Jakarta ;Umur/Tgl. lahir : 23 Tahun / 08 Mei 1990 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kp.
    Menyatakan Terdakwa RIZKITTA SIBUEA Alias IKAY Ad SANGGAM SIBUEAbersalah melakukan tindak pidana dengan terangterangan dan dengan tenagabersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan lukalukasebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, sebagaimana Dakwaan ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIZKITTA SIBUEA Alias IKAY AdSANGGAM SIBUEA selama (satu) tahun dan 4 (empat) bulan penjara dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan menyatakan Terdakwa tetapberada dalam tahanan ;3. Barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju kemeja warna hijaukuning yang berlumuran darah, yangbertuliskan ARIMBI dibagian dada sebelah kiri ;Dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    Menyatakan Terdakwa RIZKITTA SIBUEA Alias IKAY Ad SANGGAM SIBUEAtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana dimuka umum secara bersamasama melakukan kekerasan terhadap orangyang mengakibatkan lukaluka ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIZKITTA SIBUEA Alias IKAY AdSANGGAM SIBUEA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun ;3.