Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-03-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 935 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 11 Maret 2015 — RM. HARRY CAHYONO, S.H. dan SAMSUL ARIFIN, M.A
4733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RM.HARRY CAHYONO, S.H. kemudian SPP senilai Rp200.000.000,00 (dua ratusjuta rupiah) yang akan digunakan untuk pembayaran pajak, akta Notaris danlainlain, pada tanggal 28 November 2002 SPMU No. 0003544 senilaiRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) telah diterima saksi MohammadBerliyanto (Bendahara Proyek) kemudian bersamasama Terdakwa I.
    RM.HARRY CAHYONO, S.H. pada tanggal 29 November 2002 mencairkan SPMUsenilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tersebut selanjutnya uangnyadisimpan Terdakwa I. RM. HARRY CAHYONO, S.H. di dalam brankas KantorPengelola Kekayaan Daerah (KPKD) Kab. Sumenep, beberapa hari kemudianTerdakwa I. RM.
    RM.HARRY CAHYONO, S.H. di dalam brankas Kantor Pengelola KekayaanDaerah (KPKD) Kabupaten Sumenep, beberapa hari kemudian Terdakwa I.
    RM.HARRY CAHYONO, S.H. menyerahkan uang pembayaran kepada Terdakwa II.SAMSUL ARIFIN sebesar Rp1.720.000.000, (satu miliar tujuh ratus dua puluhjuta rupiah) padahal sebelumnya Terdakwa II. SAMSUL ARIFIN hanyamembayar sebagai talangan kepada saksi HO.
    RM.HARRY CAHYONO, S.H. dan TerdakwaIl. SAMSUL ARIFIN, M.A. yang identitas lengkap tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi yang dilakukan bersamasama ;Menghukum Terdakwa I. RM. HARRY CAHYONO, S.H. dan TerdakwaIl. SAMSUL ARIFIN, M.A. tersebut dengan pidana penjara masingmasing 1 (satu) tahun.
Register : 17-05-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 174/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 4 September 2019 — Penggugat:
NURHAMIDAH, S.Pd, M.Si
Tergugat:
Bupati Batu Bara
6046
  • H.ZAHIR, M.AP) melainkan di masa kepemimpinan Bupati Batu Bara RM.HARRY NUGROHO;. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 48/Pid.SusTPK/2014/PN.Mdn tanggal 14 Agustus 2014 yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap, Sdr NURHAMIDAH, S.Pd.