Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2014 — Putus : 09-06-2014 — Upload : 05-08-2014
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 162/Pid.Sus/2014/PN.LT
Tanggal 9 Juni 2014 — ROBIKKA ANTARWIRYO ANUGRAH BIN M. YONO
262
  • Menyatakan terdakwa ROBIKKA ANTARWIRYO ANUGRAH Bin M. YONO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ROBIKKA ANTARWIRYO ANUGRAH Bin M. YONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    ROBIKKA ANTARWIRYO ANUGRAH BIN M. YONO
    PUTUS ANNomor : 162/Pid.Sus/2014/PN.LTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lahat yang memeriksa dan mengadili perkaraPidana dengan acara pemeriksaan anak dalam peradilan tingkat pertamatelah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : ROBIKKA ANTARWIRYO ANUGRAHBin M.
    Menyatakan terdakwa Robikka Antarwiryo AnugrahBin M. Yono telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana PercobaanPencurian Dalam Keadaan Memberatkansebagaimana diatur dan diancam pidana dalammelanggar pasal 363 ayat (1) ke3 dan ke5 KUHP JoPasal 53 ayat (1) KUHP ;2. Menjatunkan pidana terhadap terdakwa RobikkaAntarwiryo Anugrah Bin M.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana tersebut terdakwamengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohonkeringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan tidakakan mengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa dihadapkan kemukapersidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan sebagaiberikut :Bahwa ia terdakwa ROBIKKA ANTARWIRYO ANUGRAH BIN M.YONO pada hari Jumat
    Safei :Bahwa dijadikan saksi dalam perkara ini karena saksi mengetahuikejadian Percobaan Pencurian pada hari Jumat tanggal 11 April 2014sekira jam 20.00 Wib bertempat didalam rumah saksi;Bahwa belum ada barang milik saksi yang berhasil dicuri olehterdakwa;Bahwa yang melakukan pencurian dirumah saksi tersebut yaituterdakwa Robikka Bin Yono;Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa melakukanpencurian dan menggunakan alat apa terdakwa melakukan pencurian;Bahwa pintu maupun jendela rumah saksi
    Menyatakan terdakwa ROBIKKA ANTARWIRYO ANUGRAH Bin M.YONO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak pidana Percobaan Pencurian Dalam KeadaanMemberatkan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ROBIKKA ANTARWIRYOANUGRAH Bin M. YONO oleh karena itu dengan pidana penjaraselama : 3 (tiga) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yangtelah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhya dari pidanayang dijatuhkan ;4.