Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-03-2014 — Upload : 04-03-2015
Putusan PN BOGOR Nomor 15/Pid.B/2014/PN.Bgr
Tanggal 18 Maret 2014 — DENI ROCHWANA
11120
  • DENI ROCHWANA
    HAMDANI USMAN(selaku Direktur) dan Pihak Kedua EDDY MUSLIHAT, S.Sos (selaku CamatCiseeng) serta terdakwa DENI ROCHWANA (selaku Bendahara Kec.
    BPR Difobutama padabulan juli 2012 sebesar Rp. 10.000.000, ( sepuluh juta rupiah), tetapi atas pinjamantersebut dipergunakan oleh DENI ROCHWANA SEBESAR Rp. 3.000.000, ( tigajuta rupiah).e Bahwa benar saksi pada tanggal 08 Maret 2012 tidak pernah mengajukan kreditsebesar Rp. 16.000.000,( enam belas juta rupiah) ke PT. BPR Difobutama melaluiterdakwa DENI ROCHWANA selaku bendahara dikantor Kec.Ciseeng Kab.
    Parung Kab.Bogor.Bahwa benar saksi membenarkan pada bulan Maret 2013 mengajukan pinjaman kreditke PT, BPR Difobutama, sebesar Rp. 5.000.000, ( lima juta rupiah ) melalui terdakwaDENI ROCHWANA selaku bendahara kantor Kec. Ciseeng Kab. Bogor.Bahwa benar saksi menjelaskan, terdakwa DENI ROCHWANA menawarkan untukpengajuan kredit di PT.
    HAMDANI USMAN (selaku Direktur) dan Pihak Kedua EDDYMUSLIHAT, S.Sos (selaku Camat Ciseeng) serta terdakwa DENI ROCHWANA(selaku Bendahara Kec. Ciseeng Kab. Bogor).