Ditemukan 4 data
77 — 0
Menyatakan Terdakwa Arman Saputra als Uta Bin Rodjeli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa Hak memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;2. Menjatuhkan Pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
ARMAN SAPUTRA als UTA bin RODJELI
43 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
ARMAN SAPUTRA alias UTA bin RODJELI
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ARMAN SAPUTRA als UTA bin RODJELI Diwakili Oleh : ARMAN SAPUTRA als UTA bin RODJELI
30 — 18
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : JULINDRA PURNAMA, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ARMAN SAPUTRA als UTA bin RODJELI Diwakili Oleh : ARMAN SAPUTRA als UTA bin RODJELIKebayoran Lama, Jakarta Selatan.Agama : Islam.Pekerjaan : Swasta.Terdakwa Arman Saputra als Uta Bin Rodjeli ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 5 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 24 Oktober2019.2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Oktober 2019sampai dengan tanggal 3 Desember 2019.3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal4 Desember 2019 sampai dengan tanggal 2 Januari 2020.4.
Kebayoran Lama, Jakarta Selatanberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Februari 2020;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI JakartaNomor 357/PID.SUS/2020/PT.DKI tanggal 3 Agustus 2020 serta berkas perkaraNomor 167/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel dan surat surat yang bersangkutandengan perkara tersebut;Membaca surat dakwaan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriJakarta Selatan tanggal 30 Januari 2020 sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa ARMAN SAPUTRA als UTA bin RODJELI
Menyatakan Terdakwa Arman Saputra als Uta Bin Rodjeli terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa Hak memilikiNarkotika golongan dalam bentuk tanaman;2. Menjatuhkan Pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan Pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan Denda sebesar Rp 800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
17 — 14
Rodjeli) di depan sidang Pengadilan Agama Depok;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon Mut'ah berupa logam mulia seberat 5 (lima) gram, yang diserahkan pada saat pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah);