Ditemukan 1 data
TARUNG, SH
Terdakwa:
RODYSEN R Als ICHEN Bin RASIUS R
229 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rodysen R Als Ichen Bin Rasius R telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Mengangkut Kayu Yang Tidak Dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rodysen R Als Ichen Bin Rasius R oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Rodysen R Als Ichen Bin Rasius R dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa Rodysen R Als Ichen Bin Rasius R tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Kayu bulat jenis Meranti Batu, kelompok Meranti sebanyak 6 (enam) potong dengan
- Membebani terhadap Terdakwa Rodysen R Als Ichen Bin Rasius R untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa TAJUDINNOR Als JUDIN Bin ANANG KUSTAR yang diajukan dalam berkas perkara terpisah
Penuntut Umum:
TARUNG, SH
Terdakwa:
RODYSEN R Als ICHEN Bin RASIUS R