Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 134/Pid.Sus/2019/PN Pms
Tanggal 10 Juli 2019 — Penuntut Umum:
SITI.M.MANULLANG,SH
Terdakwa:
Roysen Lambue Lumbantobing Alias Sen
244
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan, Terdakwa Roysen Lambue Lumbantobing, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman.
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta) rupiah, dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
    Penuntut Umum:
    SITI.M.MANULLANG,SH
    Terdakwa:
    Roysen Lambue Lumbantobing Alias Sen
    Nama lengkap : Roysen Lambue Lumban Tobing alias Sen2. Tempat lahir : Pematangsiantar3. Umur/Tanggal lahir : 388 Tahun /20 Januari 1981.4. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Tarutung No. 47 Kelurahan KristenKecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar .7. Agama : Prostestan8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Roysen Lambue Lumban Tobing alias Sen ditahan dalam tahananrutan oleh:1.
    Penyidik sejak tanggal 8 Januari 2019 sampai dengan tanggal 27 Januari2019Terdakwa Roysen Lambue Lumban Tobing ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2019sampai dengan tanggal 8 Maret 2019Terdakwa Roysen Lambue Lumban Tobing ditahan dalam tahanan rutan oleh:3.
    Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal9 Maret 2019 sampai dengan tanggal 7 April 2019Terdakwa Roysen Lambue Lumban Tobing ditahan dalam tahanan rutan oleh:4. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Mei 2019 sampai dengan tanggal 21 Mei2019Terdakwa Roysen Lambue Lumban Tobing ditahan dalam tahanan rutan oleh:5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan tanggal13 Juni 2019Terdakwa Roysen Lambue Lumban Tobing ditanan dalam tahanan rutan oleh:6.
    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal114 ayat (1) dari UndangUndang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika .weeee Bahwa terdakwa ROYSEN LAMBUE LUMBANTOBING ALIAS SEN padahari Sabtu.
    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal112 ayat (1) dari UndangUndang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.Ketiga :wees Bahwa terdakwa ROYSEN LAMBUE LUMBANTOBING ALIAS SEN padahari Sabtu.