Ditemukan 2 data
98 — 10
LITA CHRISTIANA TENGGARA ;RONISEN ;
pemeriksaan perkara dilanjutkan denganpembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Tergugat tidak mengajukanjawaban;Menimbang bahwa untuk memperkuat dalil gugatannya, Penggugatmengajukan bukti surat berupa :1 FotoKopi Kartu Keluarga No. 6303052203100087 tanggal 26 Maret 2010,selanjutnya diberi tanda P1.2 FotoKopi Kartu Tanda Penduduk atas nama LITA CHRISTIANA.T, selanjutnyadiberi tanda P2.3 FotoKopi Kartu Tanda Penduduk atas nama RONISEN
menurut hukum acara yang berlaku, sehingga bukti surat surat maupunketerangan saksisaksi tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan ini mengenai perceraian, maka MajelisHakim terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah perkawinan Penggugat danTergugat itu sah atau tidak menurut hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P4, P5 dan P6 berupa Kutipan AktaPerkawinan Nomor No.11/PERKA/CATPIL/2002 tertanggal 5 Agustus 2002, antaraLITA CHRISTIAN TENGGARA dengan RONISEN
68 — 6
pemeriksaan perkara dilanjutkan denganpembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Tergugat tidak mengajukanjawaban;Menimbang bahwa untuk memperkuat dalil gugatannya, Penggugatmengajukan bukti surat berupa :1 FotoKopi Kartu Keluarga No. 6303052203100087 tanggal 26 Maret 2010,selanjutnya diberi tanda P1.2 FotoKopi Kartu Tanda Penduduk atas nama LITA CHRISTIANA.T, selanjutnyadiberi tanda P2.3 FotoKopi Kartu Tanda Penduduk atas nama RONISEN
menurut hukum acara yang berlaku, sehingga bukti surat surat maupunketerangan saksisaksi tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan ini mengenai perceraian, maka MajelisHakim terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah perkawinan Penggugat danTergugat itu sah atau tidak menurut hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P4, P5 dan P6 berupa Kutipan AktaPerkawinan Nomor No.11/PERKA/CATPIL/2002 tertanggal 5 Agustus 2002, antaraLITA CHRISTIAN TENGGARA dengan RONISEN