Ditemukan 3 data
SAMSUL GOZI
Terdakwa:
ROETJI FAIZ DZULFIQAR
13 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa : Roetji Faiz Dzulfiqar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar KTP a.n. : Roetji Faiz Dzulfiqar, dikembalikan kepada Terdakwa : Roetji Faiz Dzulfiqar;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL GOZI
Terdakwa:
ROETJI FAIZ DZULFIQAR
65 — 19
KERETA API INDONESIA (PERSERO) 3.ROETJI RAHATDJIANTO
KERETA API INDONESIA (PERSERO), beralamat di Jalan PerintisKemerdekaan Nomor 1 Bandung, selanjutnya disebut sebagai TergugatI;ROETJI RAHATDJIANTO, bertempat tinggal di Jalan Dahlia Nomor 2 Jember,selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat;Ketiganya memberikan kuasa kepada MOHAMAD SUTAMRIN, SH., MH,Advokat, beralamat di Jalan Slamet Riyadi Nomor 49 Jember, berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 1 Desember 2014, untuk selanjutnya disebut sebagaiPara Tergugat;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca
70 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
ROETJI RAHATDJIANTO, bertempat tinggal di Jalan DahliaNomor 2 Jember:Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat Il, TurutTergugat/Terbanding II, Turut Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugatsekarang Termohon Kasasi dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagaiTergugat I/Terbanding dan Tergugat II, Turut Tergugat/Terbanding II, TurutTerbanding
Hasani) menyadaripendirian Penggugat serta bersedia melakukan musyawarahpenyelesaian silang kepentingan yang terjadi antara Penggugat danPara Tergugat; dan;b) yang kedua kalinya: adalah tragedi 23 September 2014; Tindakan ParaTergugat yang dilaksanakan dan dipimpin oleh Roetji Rahardjianto/TurutTergugat yang bertindak selaku Ketua Tim Penertiban Aset Tanah DanBangunan Daop 9 Jember secara arogan dan sewenangwenang tanpaalas hak tindakan yang benar melakukan eksekusi/pengosongan tanahHalaman 5 dari