Ditemukan 1 data
22 — 10
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Bawandibin Irman) dengan Termohon (Ida Rohastibinti Wardi) yang dilangsungkanpada tanggal 04Agustus 1995 di Desa Rigangan, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur.
- Memberi izin kepada Pemohon (Bawandibin Irman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ida Rohastibinti Wardi) di depan sidang Pengadilan Agama Bintuhan.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).