Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-08-2012 — Upload : 15-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1518 K/Pdt/2010
Tanggal 14 Agustus 2012 — ADELLA ROHELLA, dk.
2926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ADELLA ROHELLA, dk.
    Adella Rohella, atau T ergugat tidakpernah meminjam uang dari Penggugat Dra. Hj. Adella Rohella danapabila dalil Penggugat yang menyatakan Penggugat Ciceu Nuronimenggunakan uang Penggugat Ny. Dra. Hj. Adella Rohella makahubungan hukum Penggugat Dra. Hj. Adella Rohella adalah denganCiCeu Nuroni bukan dengan Tergugat, oleh karena itu apabila Dra.
    Adella Rohella ...dst ".1213Pertimbangan hukum di atas dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandungdalam Putusannya No. 252/PDT/2009/PT.BDG.2.
    Adella Rohella, dan pada pertimbangan hukumnya PengadilanNegeri Cianjur secara tegas dan jelas telah menyebutkan dan atau menyatakanbahwa tidak ada hubungan pinjam meminjam antara Pembanding/Tergugatdengan Penggugat Hj. Adelia Rohella, oleh karena itu seharusnya dinyatakanTIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM antara Pembanding/Tergugat denganPenggugat Hj. Adella Rohella, sedangkan tentang kerugian pemakaian uangPenggugat Hj.
    Adella Rohella oleh Penggugat II Ciceu Nuroni konsekwensiyuridisnya berada pada Penggugat II Ciceu Nuroni dan atau Penggugat Hj.Adella Rohella meminta pertanggung jawaban hukum kepada Penggugat IICiceu Nuroni, oleh karena itu seharusnya menurut ketentuan hukum acaradengan tidak ada hubungan hukum antara Pembanding dengan Penggugat Hj.Adella Rohella maka gugatan Penggugat Hj. Adella Rohella ERROR INPERSONA dan harus dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA ;3.
    Adelia Rohella,adalah keliru dalam penerapan hukum, karena hak dan kewajiban yang timbuldari perjanjian pinjam meminjam sesuai buktibukti dipersidangan adalah antaraPemohon Kasasi dengan Termohon II Ciceu Nuroni, bukan antara Pemohondengan Termohon /Penggugat Hj. Adelia Rohella ;2.