Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2024 — Putus : 15-05-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 194/Pdt.P/2024/PA.Krs
Tanggal 15 Mei 2024 — Pemohon melawan Termohon
80
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama (ROHIMATUM MASIDAH binti BUDI) untuk dinikahkan dengan calon suaminya bernama (MUHAMMAD SALIM bin SUS) ;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);