Ditemukan 1 data
4 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan, memberi dispensasi kepada anakParaPemohon bernamaMuasih binti Kamidiuntuk menikah dengan calon suaminya bernamaAan Roihan bin Pramonodi hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang;
- Membebankan kepadaParaPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00(seratus empat puluh lima ribu rupiah