Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN AMURANG Nomor 52/Pid.B/2018/PN Amr
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
TIRA AGUSTINA, SH.MH
Terdakwa:
ROISYE M. KOLOTEN Alias ROSYE KOLOTEN.
644
    1. Menyatakan Terdakwa ROISYE M.KOLOTEN alias ROSYE KOLOTEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan terhadapnya sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan masa penahanan yang
    Penuntut Umum:
    TIRA AGUSTINA, SH.MH
    Terdakwa:
    ROISYE M. KOLOTEN Alias ROSYE KOLOTEN.
Register : 24-05-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN AMURANG Nomor 60/Pdt.P/2021/PN Amr
Tanggal 25 Mei 2021 — Pemohon:
fitronella kampong
3217
  • P12;Menimbang, bahwa buktibukti surat bertanda P1 sampai dengan P13sesuai dengan aslinya, selanjutnya asli bukti surat dikembalikan kepada ParaPemohon, fotokopinya yang telah diberi meterai cukup oleh Hakim diberi tanggalsehingga dapat diterima sebagai alat bukti di persidangan;Menimbang, bahwa selain suratsurat bukti tersebut diatas,dipersidangan Para Pemohon telah pula mengajukan saksisaksi yang masingmasing telah memberikan keterangannya dibawah janji yang pada pokoknyasebagai berikut:Saksi I: Roisye
    dispensasi untuk melangsungkanperkawinan;Menimbang, bahwa dari identitas berupa fotokopi KTP Para Pemohon,oleh karena Para Pemohon yang bertempat tinggal dan berdomisili di wilayahhukum Pengadilan Negeri Amurang maka dalam hal ini Pengadilan NegeriAmurang berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan ParaPemohon sebagaimana bukti surat P1 sampai dengan P12;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannya ParaPemohon telah mengajukan bukti suratsurat dan 2 (dua) orang saksi yakniSaksi Roisye
    Pasal 6 PERMA Nomor 5 Tahun 2019, Para Pemohon memiliki legalstanding dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa dari alat bukti surat P1 sampai dengan P12 danketerangan saksisaksi yang diajukan oleh Para Pemohon yaitu: Saksi Roisye M.Kolotendan Saksi Friane Sengkey telah diperoleh faktafakta hukum sebagaiberikut:Bahwa Para Pemohon adalah orang tua dari anak perempuan bernamaNia Friska Kaligis yang lahir di lahir di Paslaten pada tanggal 7 Maret 2003sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7105LT290820160043