Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2021 — Putus : 21-12-2021 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 575/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 21 Desember 2021 — Pemohon:
IMAM
127
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3505100107700151 tanggal 26 Agustus 2012 dan Kartu Keluarga dengan Nomor 3505102606060558 tanggal 16 Desember 2009 dari semula tercatat Pemohon bernama Imam menjadi Imam Rojidin;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor