Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ALEXANDER BIN ROJUAN (ALM)
33 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Alexander Bin Rojuan (alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahundan6 (enam) bulan sertadenda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan
Terdakwa:
ALEXANDER BIN ROJUAN (ALM)
Bimo Mahardhika, S.H.
Terdakwa:
1.RONI WIJAYA BIN PURWANTO
2.ANTON PIRMANSAH BIN JONI ASMADI
45 — 9
pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dengan berat bruto 0,18 gram;
- 1 (satu) buah bong;
- 2 (dua) buah pirek kaca;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Alexander Bin Rojuan