Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 324/Pid.Sus/2020/PN Blt
Tanggal 12 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa:
SAIFUL ANAM Als GANDUL Bin AHMAD ROKAID
5411
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa SAIFUL ANAM Alias GANDUL Bin AHMAD ROKAID tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Mempunyai Dalam Miliknya Dan Menyimpan Sesuatu Bahan Peledak;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    LILIK PUJIATI, SH
    Terdakwa:
    SAIFUL ANAM Als GANDUL Bin AHMAD ROKAID
    Nama lengkap : SAIFUL ANAM Alias GANDUL Bin AHMAD ROKAID;2. Tempat lahir : Blitar;3. Tanggal lahir : 29 tahun / 15 Mei 1991;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempattinggal : Desa Kandangan Rt. 003 Rw. 002, KecamatanSrengat, Kabupaten Blitar;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;Terdakwa ditangkap tanggal 21 Mei 2020;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 15 September 2020 sampai dengan tanggal4 Oktober 2020;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAIFUL ANAM Alias GANDULBin AHMAD ROKAID dengan pidana penjara selama7 (tujuh) bulan penjara dikurangkan selama terdakwa dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan .3.
    untuk memastikan bahwa yang diajukan kepersidangan adalah benarorang yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan PenuntutUmum dan ia dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yangdilakukannya, bukanlah termasuk orang yang karena sesuatu hal menyangkutkeadaan dirinya menyebabkan ia tidak dapat dimintal pertanggungjawabanmenurut hukum pidana ;Menimbang, bahwa orang yang telah diajukan oleh Penuntut Umumsebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah SAIFUL ANAM Alias GANDUL BinAHMAD ROKAID
Register : 24-09-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 325/Pid.Sus/2020/PN Blt
Tanggal 12 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa:
HARTOYO Als GARENG Bin Alm. SLAMET
6112
  • Saksi SAIFUL ANAM Alias GANDUL Bin AHMAD ROKAID, di bawah sumpahmenerangkan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Saksi pernanh memberikan keterangan di Penyidik danketerangan Saksi tersebut adalah benar ;Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekira jam 20.00 Wibbertempat di rumah Saksi yang terletak di Desa Kandangan Rt 03Rw 02 Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, Saksi telah ditangkap olehPetugas Kepolisian Sektor Srengat karena telah menyimpan danmenjual bubuk /obat petasan;Bahwa