Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 25-09-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 673/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
IRFANO RUKMANA RACHIM, SH
Terdakwa:
DONI HERMANSYAH BIN ALM ROKIYUN
3211
  • ROKIYUN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian , sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
    Penuntut Umum:
    IRFANO RUKMANA RACHIM, SH
    Terdakwa:
    DONI HERMANSYAH BIN ALM ROKIYUN
    Kroya, Indramayu, JawaBarat;Agama : Islam;Pekerjaan : Tidak Kerja;Terdakwa Doni Hermansyah Bin Alm Rokiyun ditahan dalam tahanan Tahanan Rutanoleh:Penyidik sejak tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Maret 2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 30 Maret 2020 sampai dengantanggal 08 Mei 2020;Penuntut sejak tanggal 06 Mei 2020 sampai dengan tanggal 25 Mei 2020;Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 26 Mei 2020sampai dengan tanggal 24 Juni 2020;5.
    ROKIYUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa ditangkap danberada dalam tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan terhadap Barang bukti berupa : 1 (Satu) unit handphone merk Xiomi Redminote 4;dikembalikan kepada Korban atas nama OJANG NUR HIDAYAT4.
    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,(Lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan apabila tidak ada pembelaan dan hanya memohon keringananhukuman;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa DONI HERMANSYAH bin (alm) ROKIYUN pada hariSenin
    Bahwa dari Berita Acara Penyidikan dari Penyidik halini erat kaitannya dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yangkeseluruhannya menunjuk pada diri para terdakwa sebagai pelaku tindak pidanalebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan dengan memperhatikan identitaskemudian dari keterangan saksisaksi maupun keterangan terdakwa, makayang didakwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah terdakwa DoniHermansyah Bin Alm Rokiyun sebagaimana identitasnya tersebut diatas.Dengan demikian unsur ini telah
    ROKIYUN tersebut diatas, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian , sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itudengan pidana penjara selama : 1 (Satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ;Halaman 8 dari 9 Putusan Nomor 673/Pid.B/2020/PN Jkt. Utr4.