Ditemukan 3 data
23 — 15
. : BK 5317 ACJ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa Pinta Romainto Hasibuan alias Itok, dkk.- Uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan perincian 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam;- 1 (satu) unit HP merk Speed warna biru;- 1 (satu) helai kain warna ungu.
Maluangnya, lalu setelah itu saksi dan saksi Pinta Romainto Hasibuan alias Itokpulang ke rumah;Bahwa kemudian pada Selasa tanggal 10 Juni 2014 sekitar jam 19.00 WIBsaksi bersama saksi Pinta Romainto Hasibuan alias Itok berangkat menujuDesa Tambangan Kec. Tambangan Kab. Madina dan sesaat hendak sampaisaksi Pinta Romainto Hasibuan alias Itok menghubungi Rangkuti danmengatakan dimana Lae ?
, lalu saksi Pinta Romainto Hasibuanalias Itok jawab iya, lalu saksi Pinta Romainto Hasibuan alias Itok berkatalagi sisa uangnya akan saya berikan di pasar Panyabungan;Bahwa kemudian kami langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dimanasaksi yang mengendarai sedangkan saksi Pinta Romainto Hasibuan alias Itokyang memegang ganja tersebut dan pada saat kami melewati jalan umumDesa Sipapaga Kec. Panyabungan Kab.
olehMajelis, Terdakwa tidak pula mampu untuk menghadirkanya, walaupun dari pada itusaksi Pinta Romainto Hasibuan alias Itok dipersidangan awalnya telah mencabutketrangannya di dalam BAP Penyidik dan membenarkan keberatan Terdakwa denganalasan saksi Pinta Romainto Hasibuan alias Itok menaruh dendam kepada Terdakwadikarenakan saksi Pinta Romainto Hasibuan alias Itok sebelumnya pernahmenggadaikan sepeda motornya kepada Terdakwa namun dihilangkan oleh Terdakwasehingga saksi Pinta Romainto Hasibuan alias
diminta oleh Terdakwa untuk mengambil ganja sebanyak10 (sepuluh) ball di Desa Hutatua dan saksi Pinta Romainto Hasibuan aliasItok menyanggupinya;e Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 sekitar jam 18.00 WIB saksiPinta Romainto Hasibuan alias Itok bertemu dengan saksi Erwin HidayatNasution alias Katekate di Banjar Saoh Kel.
BK 5317 ACJ dengan terlebihdahulu saksi Pinta Romainto Hasibuan alias Itok menghubungi Terdakwa danberkata datang kami Bang, dan dijawab Terdakwa datanglah kau;e Bahwa kemudian pada Selasa tanggal 10 Juni 2014 jam 19.00 WIB saksiPinta Romainto Hasibuan alias Itok bersama saksi Erwin Hidayat Nasutionalias Katekate berangkat menuju Desa Tambangan Kec.
63 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Terdakwa tidak sematamata begitu saja melepaskan tanggungjawabnya sebagai pelaku atau orang yang terlibat dalam tindak pidanapemerkosaan yang dilakukan secara bersamasama, Terdakwa sangatmenyesali perobuatanya tersebut dan penyesalan tersebut dituangkandalam surat perdamaian yang dibuat dan ditandatangani oleh korban danTerdakwa pada tanggal 24 Mei 2013 (SURAT PERDAMAIAN DANSURAT PERNYATAAN SUDAH DISAMPAIKAN DI PERSIDANGAN),antara Terdakwa dan korban atas nama Romainto Hasibuan juga telahdilakukan
26 — 2
Dan disisi lain, Tergugat selalu menyuruh karyawannya yaitu saksiMardin Siregar, Saksi Romainto Siagian dan saksi Zakaria untuk mengantarkanuang kepada Penggugat yang mana karyawan tersebut seharhari bekerja diHalaman 43 dari 54, Putusan Nomor 37/Pdt.G/2014/PN Kis44Toko Emas Sipirok dan setiap hari bertemu dengan Tergugat II, sehingga bisasaja saksisaksi tersebut bercerita kepada Tergugat Il mengenai uang yangsering diantarakan kepada Penggugat;Menimbang, bahwa faktanya bahwa Tergugat dan Tergugat