Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-07-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 164/Pid.Sus/2022/PN Yyk
Tanggal 8 September 2022 —
Terdakwa:
ROMANIUM CAHYO NUGROHO als AAN bin KAMIJO
21672
    1. Menyatakan Terdakwa ROMANIUM CAHYO NUGROHO Alias AAN Bin KAMIJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMILIKI DAN MEMBAWA PSIKOTROPIKA sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana

    Terdakwa:
    ROMANIUM CAHYO NUGROHO als AAN bin KAMIJO