Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ROMANIUM CAHYO NUGROHO als AAN bin KAMIJO
216 — 72
- Menyatakan Terdakwa ROMANIUM CAHYO NUGROHO Alias AAN Bin KAMIJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMILIKI DAN MEMBAWA PSIKOTROPIKA sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana
Terdakwa:
ROMANIUM CAHYO NUGROHO als AAN bin KAMIJO