Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2740/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum:
SUHERI WIRA FERNANDA, SH.MH
Terdakwa:
JIMI ROMIANDY ALIAS JIMY ALIAS ROMI
163
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Jimi Romiandy Alias Jimy Alias Romi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    SUHERI WIRA FERNANDA, SH.MH
    Terdakwa:
    JIMI ROMIANDY ALIAS JIMY ALIAS ROMI
    Menyatakan terdakwa JIMI ROMIANDY ALIAS JIMY ALIAS ROMI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaMenyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri. Sebagaimanadidakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.2.
    Jimi Romiandy als RomiBarang bukti A dan B adalah benar positif mengandung Metamfetaminadan terdaftar dalam golongan nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUA:Bahwa ia Terdakwa JIMI ROMIANDY ALIAS JIMY ALIAS ROMI padaJumat, tanggal 01 Mei 2020 sekira pukul 21.00 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam Tahun 2020 bertempat di jalan
    Jimi Romiandy als Romi.