Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-07-2010 — Upload : 25-05-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1867 K/Pid/2010
Tanggal 6 Juli 2010 — ROMIDE br. HUTASOIT, Spd.
229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : ROMIDE br. HUTASOIT, Spd. tersebut ;
    ROMIDE br. HUTASOIT, Spd.
    PUTUSANNo. 1867 K/Pid/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : ROMIDE br. HUTASOIT, Spd.
    Demikian Penasihat Hukum Terdakwa Romide br.Hutasoit, S.Pd. tidak sependapat juga atas putusan Majelis HakimPengadilan Tinggi Medan No. 784/PID/2009/PTMDN tertanggal 09 Februari2010, yang menyatakan menguatkan putusan Pengadilan NegeriRantauprapat itu ;Bahwa dimana Terdakwa Romide Br. Hutasoit, S.Pd. tidak ada melakukan"Perobuatan tidak menyenangkan", atas diri saksi korban Heppy br.Aritonang.
    Sementara dariketerangan saksisaksi diatas tadi dan Terdakwa Romide br. Hutasoit, S.Pd.sendiri, tidak ada menyebutkan saksi korban Heppy Br.
    Menyatakan Terdakwa Romide br.
    Menyatakan Terdakwa Romide br. Hutasoit tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;Menyatakan Terdakwa Romide br. Hutasoit telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perbuatan tidakmenyenangkan";4.
Register : 04-03-2016 — Putus : 07-09-2016 — Upload : 29-09-2016
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 122/PID.SUS/2016/PN RAP
Tanggal 7 September 2016 — Pidana - ROMIDE HUTASOIT ALIAS OPUNG MARIO
304
  • Menyatakan Terdakwa ROMIDE HUTASOIT ALIAS OPUNG MARIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap Anak sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan.3.
    Pidana- ROMIDE HUTASOIT ALIAS OPUNG MARIO
    Nama lengkap : ROMIDE HUTASOIT Als. OPUNG MARIO.2. Tempat lahir : Gempolan.3. Umur/tanggal lahir : 57 Tahun/22 Pebruari 1958.4. Jenis kelamin : Perempuan5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Tanah Tinggi Kelurahan Negeri BaruKecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu .7. Agama : Kristen Protestan8.
    Menyatakan terdakwa ROMIDE HUTASOIT alias OPUNG MARIO telahterbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadapHalaman 1 dari 13 Putusan Nomor 122/Pid.Sus/2016/PN RAPanak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 80ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROMIDE HUTASOIT alias OPUNGMARIO dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan.3.
    dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa secara tulisan yangpada pokoknya menyatakan agar Majelis Hakim memberikan hukuman yangseringanringannya dengan alasan bahwa terdakwa sangat menyesal atasperbuatan yang dilakukannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan tertanggal 20 Pebruari 2016No.Reg.Perk.PDM32/N.2.16/Euh.2/01/2016 sebagai berikut:wonnnnnnnnne Bahwa terdakwa ROMIDE
    Menyatakan Terdakwa ROMIDE HUTASOIT ALIAS OPUNG MARIO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan kekerasan terhadap Anak sebagaimana dalam DakwaanTunggal.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4(empat) bulan.3.
Register : 21-10-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 19-09-2024
Putusan PT MEDAN Nomor 596/PID.SUS/2016/PT MDN
Tanggal 22 Nopember 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : MAULITA SARI SH
Terbanding/Terdakwa : ROMIDE HUTASOIT ALIAS OPUNG MARIO
100
  • Pembanding/Penuntut Umum : MAULITA SARI SH
    Terbanding/Terdakwa : ROMIDE HUTASOIT ALIAS OPUNG MARIO
Register : 24-03-2009 — Putus : 02-09-2009 — Upload : 23-11-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 247/Pid.B/2009/PN.Rap
Tanggal 2 September 2009 — - ROMIDA Br HUTASOIT, SPd
422
  • Menyatakan Terdakwa Romide Br Hutasoit, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Romide Br Hutasoit, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan tidak menyenangkan ;4.
    PUTUSANNomor: 247/Pid.B/2009/PNRAP DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantauprapat yang mengadili perkaraperkara pidana padapengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa:Nama lengkap : ROMIDE br.
    Berkas perkara atas nama Terdakwa Romide br. Hutasoit, Spd beserta seluruhlampirannya; Telah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa;Telah memperhatikan hasil Visum et Repertum yang dibacakan oleh PenuntutUmum;Telah mendengar Tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntutagar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:1.Menyatakan Terdakwa Romide br.
    Hutasoit, Spddengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan juga tidak sependapat dan tidakrelevan dan harus ditolak, disebabkan terdakwa Romide br. Hutasoit, Spd tidakada melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan atau pemaksaan,sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan maupun surat tuntutanJaksa Penuntut Umum;Menyatakan membebaskan Terdakwa Romide br.
    Menyatakan terdakwa Romide br. Hutasoit, Spd adalah orang baik dan terhormat,maka harkat dan martabatnya didudukan kepada keadaan semula, karena tidakterbukti ada kaitannya dalam perkara tindak pidana ini, yang melakukan kekerasanataupun pemaksaan dengan perbuatan tidak menyenangkan terhadap saksikorban Heppy br. Aritonang;5.
    Undangundang Nomor 4 tahun 2004,Undangundang Nomor 8 tahun 2004, Undangundang Nomor 8 tahun 1981 sertaperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI Menyatakan Terdakwa Romide br. Hutasoit tidak terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana yangdidakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primairtersebut;. Menyatakan Terdakwa Romide br.