Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2018 — Putus : 08-01-2019 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN KARAWANG Nomor 506/Pid.B/2018/PN Kwg
Tanggal 8 Januari 2019 — Penuntut Umum:
DEWI PRIMASARI
Terdakwa:
ROMPINUS SAMOSIR
530
  • Mengadili :

    1. Menyatakan Terdakwa Rompinus Samosir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian " sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rompinus Samosir oleh karena itu dengan
    Penuntut Umum:
    DEWI PRIMASARI
    Terdakwa:
    ROMPINUS SAMOSIR